JI. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.247, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124

0851-1132-6655

Tugas & Fungsi Dinas CKPKP Kabupaten Gresik

Tugas :

Kepala Dinas CKPKP Kabupaten Gresik mempunyai tugas memimpin, merumuskan, mengatur, membina, mengendalikan, mengoordinasikan dan mempertanggungjawabkan kebijakan teknis urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Jasa Konstruksi, Perumahan dan Kawasan Permukiman

Fungsi :

  1. Pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kegiatan dan perencanaan program dan kegiatan di bidang Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Jasa Konstruksi, Perumahan dan Kawasan Permukiman
  2. Pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Jasa Konstruksi, Perumahan dan Kawasan Permukiman
  3. Pelaksanaan pengkoordinasian penyusuanan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan program di bidang Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Jasa Konstruksi, Perumahan dan Kawasan Permukiman
  4. Pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Jasa Konstruksi, Perumahan dan Kawasan Permukiman
  5. pelaksanaan program dan pengendalian kegiatan di bidang Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Jasa Konstruksi, Perumahan dan Kawasan Permukiman
  6. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi program di bidang Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Jasa Konstruksi, Perumahan dan Kawasan Permukiman
  7. pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program di bidang Pekerjaan Umum Cipta Karya dan Jasa Konstruksi, Perumahan dan Kawasan Permukiman