JI. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.247, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124

0851-1132-6655

Profil Dinas CKPKP Kabupaten Gresik

Dinas Cipta Karya, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DCKPKP) Kabupaten Gresik merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum, penataan ruang, serta perumahan dan kawasan permukiman. Secara kelembagaan, DCKPKP mengalami transformasi signifikan melalui penetapan Peraturan Bupati Gresik Nomor 55 Tahun 2021, yang mengintegrasikan fungsi Cipta Karya ke dalam struktur organisasi sebelumnya. Restrukturisasi ini dilakukan guna mengoptimalkan efektivitas pembangunan infrastruktur daerah serta memperkuat koordinasi dalam pengelolaan tata bangunan dan penataan lingkungan yang lebih komprehensif di wilayah Kabupaten Gresik.
 
DCKPKP Kabupaten Gresik berkomitmen untuk mewujudkan lingkungan hunian yang layak, sehat, dan berkelanjutan bagi seluruh lapisan masyarakat. Fokus strategis dinas mencakup penuntasan kawasan permukiman kumuh, pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), hingga pemeliharaan estetika kota melalui pelestarian bangunan cagar budaya. Melalui sinergi antara kebijakan teknis dan program kerja yang terukur, DCKPKP berupaya memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan mendukung kemajuan pembangunan daerah.