JI. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.247, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124

0851-1132-6655

Permohonan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Permohonan Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RTLH)

Bantuan Rumah Tidak Layak Huni yaitu Pemberian bantuan berupa uang atau barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Layanan ini Tidak Dipungut Biaya atau GRATIS.

Kriteria dan Persyaratan :

  1. Surat Permohonan Masyarakat/Desa/Kecamatan
  2. Berdomisili di Wilayah Daerah Kabupaten Gresik
  3. Masuk dalam Data DTKS, SOYA, dan/atau Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN)
  4. Belum Pernah Menerima Bantuan Perbaikan RTLH Selama 10 (Sepuluh) Tahun Terakhir
  5. Memiliki atau Menguasai Tanah dengan Bukti Kepemilikan yang Jelas dan Sah atau Bukti Penguasaan/Izin Tinggal Minimal 10 (Sepuluh) Tahun Kedepan dan Tidak Dalam Sengketa
  6. Memiliki dan Menempati Rumah Satu-Satunya yang Kondisinya Tidak Layak Huni
  7. Berpenghasilan Paling Banyak Setara Upah Minimum Provinsi Jawa Timur
  8. Bersedia Membuat Surat Pernyataan untuk Membangun Rumah Layak Huni

Pengajuan dan Permohonan :

  • Calon Penerima Bantuan Sosial Pembangunan RTLH mengajukan permohonan secara tertulis kepada Bupati melalui Dinas
  • Permohonan ditandatangani oleh pemohon dan diketahui serta dibubuhi cap RT/RW serta mengetahui Kepala Desa/Lurah
  • Permohonan Bantuan Sosial disampaikan paling lambat akhir minggu pertama bulan Mei tahun berjalan, untuk diusulkan dan dianggarkan pada tahun berikutnya

Berkas Persyaratan Permohonan Calon Penerima Bantuan RTLH :

  1. Surat Permohonan Bantuan Sosial yang Paling Sedikit Memuat Informasi tentang Maksud dan Tujuan Penggunaan
  2. Jumlah Bantuan Sosial yang Dimohonkan
  3. Identitas Lengkap Penerima Bantuan (Nama Lengkap, Tempat/Tanggal Lahir, Nomor KTP, Pekerjaan, dan Status Perkawinan)
  4. Permohonan Dilampiri dengan Salinan/Fotokopi KTP, KK, Sertifika Tanah atau Bukti Kepemilikan/Penguasaan Tanah, Surat Keterangan Penghasilan, RAB, Foto Kondisi Awal 0% Rumah yang Akan Direhabilitasi

Prosedur dan Mekanisme :

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi via WhatsApp atau datang langsung ke Kantor Dinas CKPKP