0851-1132-6655
Bantuan Rumah Tidak Layak Huni yaitu Pemberian bantuan berupa uang atau barang dari Pemerintah Daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang dengan tujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Layanan ini Tidak Dipungut Biaya atau GRATIS.
Kriteria dan Persyaratan :
Pengajuan dan Permohonan :
Berkas Persyaratan Permohonan Calon Penerima Bantuan RTLH :
Prosedur dan Mekanisme :

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi via WhatsApp atau datang langsung ke Kantor Dinas CKPKP