JI. Dr. Wahidin Sudirohusodo No.247, Kabupaten Gresik, Jawa Timur 61124

0851-1132-6655

Permohonan Bantuan Rumah Masyarakat Terdampak Relokasi Program Pemerintah

Bantuan Rumah Masyarakat Terdampak Relokasi Program Pemerintah ini merupakan bantuan Rumah Layak Huni kepada masyarakat terdampak dan Pengurangan Wilayah Kumuh. Layanan ini Tidak Dipungut Biaya atau GRATIS.

Dengan Persyaratan Pelayanan Sebagai Berikut :

  1. Warga Negara Indonesia yang sudah berkeluarga dan termasuk MBR
  2. Memiliki atau menguasai tanah dengan bukti kepemilikan atau penguasaan yang jelas dan sah dan juga tidak dalam sengketa
  3. Berpenghasilan di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten (UMK) (dipilih yang tertinggi)
  4. Belum memiliki rumah atau memiliki satu-satunya rumah dengan kondisi tidak layak huni yang berdiri di atas lahan ilegal (lahan bukan peruntukan permukiman)
  5. Masyarakat penerima bantuan perbaikan/pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana atau ahli warisnya tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan bantuan stimulan (perbaikan/pembangunan kembali rumah rusak akibat bencana dari sumber pendanaan lain)
  6. Belum pernah mendapatkan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau bantuan lain sejenis untuk perbaikan rumah dalam kurun waktu 10 tahun
  7. Bersedia mengikuti ketentuan program (berswadaya jika mampu, membentuk kelompok, dan pemberdayaan masyarakat)
  8. Mengajukan Proposal Bantuan sesuai dengan format yang sudah ditentukan lengkap dengan sokumen kelengkapannya

Jangka Waktu Penyelesaian :

  • Pengusulan Kegiatan : Tahun n-1
  • Sosialisasi, Verifikasi, administrasi dan Pencairan Dana : Estimasi maksimal bulan Juni
  • Pembangunan Rumah : Estimasi maksimal 6 bulan

Prosedur dan Mekanisme :

Untuk informasi lebih lanjut bisa menghubungi via WhatsApp atau datang langsung ke Kantor Dinas CKPKP