By Admin KP 01
Kamis 26 Nopember 2020
RUMAH GAJAH MUNGKUR.
Dalam rangka Pelestarian Bangunan Kuno dan Cagar Budaya, pada tahun 2020 Bidang Kawasan dan Permukiman pada Dinas Perumahan Dan Kawasan Permukiman Kabupaten Gresik melakukan restorasi (pengembalian atau pemulihan kepada keadaan semula) yang anggarannya bersumber dari APBD Tahun 2020 yaitu bangunan yang terletak di Jalan Nyai Ageng Arem-arem No. 38 Gresik, yang dibangun pada Tahun 1898 oleh Bapak H. Djaelan bin H. Oemar. Bangunan tersebut terdiri dari dua lantai, lantai pertama dipergunakan sebagai tempat tinggal (hunian) sedangkan lantai kedua dimanfaatkan untuk budidaya sarang burung walet. Masyarakat Gresik dan sekitarnya menyebut bangunan tersebut dengan istilah RUMAH GAJAH MUNGKUR.