Visi Misi, Dan Tugas Fungsi

VISI:

Terwujudnya pembangunan sarana dan prasarana bidang pekerjaan umum yang mantap dan berkesinambungan

MISI:

  1. Memantapkan manajemen pengelolaan pembangunan bidang pekerjaan umum

  2. Mewujudkan ketersediaan sarana dan prasarana bidang pekerjaan umum secara professional

  3. Memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dalam bidang layanan pekerjaan umum


TUGAS:

membantu Bupati dalam melaksanakan urusan di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman.  

FUNGSI:

  1. pengkoordinasian penyusunan kebijakan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  2. pengkoordinasian pelayanan administrasi pelaksanaan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  3. pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  4. pengkoordinasian pembinaan dan fasilitasi pelaksanaan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman;
  5. pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan urusan di bidang perumahan dan kawasan permukiman; dan
  6. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.

SEKRETARIAT

TUGAS SEKRETARIAT

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan surat menyurat, Kearsipan, administrasi kepegawaian, keuangan, perlengkapan, perlengkapan dan rumah tangga kantor serta pengkoordanisasi penyusunan rencana program, evaluasi dan pelaporan.

FUNGSI SEKRETARIAT

Sekretariat memiliki fungsi :

  1. pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan rencana program dan kegiatan di lingkungan dinas;
  2. pelayanan administrasi umum, ketatausahaan, kearsipan, dan dokumentasi dalam rangka menunjang kelancaran pelaksanaan tugas;
  3. pengelolaan administrasi keuangan dan urusan kepegawaian;
  4. pengelolaan urusan rumah tangga, perlengkapan dan inventaris kantor;
  5. pelayanan administrasi perjalanan dinas;
  6. pengkoordinasian bidang lingkup Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman;
  7. perngkoordinasian dan penyusunan laporan hasil pelaksanaan program kegiatan; dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya

 

BIDANG RUMAH UMUM

Bidang Rumah Umum, mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanakan urusan perumahan dan permukiman di bidang rumah umum.

TUGAS BIDANG RUMAH UMUM

Kepala Bidang Rumah Umum, menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang rumah umum;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang rumah umum;
  3. pelaksanaan pengkoordinasian penyusunan petunjuk teknis dan pelaksaan program di bidang rumah umum;
  4. pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang rumah umum;
  5. pelaksanaan program dan pengendalian kegiatan di bidang rumah umum;
  6. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi di bidang rumah umum;
  7. pelaksanaan perngkoordinasian monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan pelaksanaan program di bidang rumah umum; dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai bidang tugasnya;

 

BIDANG RUMAH SWADAYA

Bidang Rumah Swadaya, mempunyai tugas membantu kepala dinas dalam melaksanaan urusan perumahan dan permukiman di bidang Rumah Swadaya.

TUGAS BIDANG RUMAH SWADAYA

Bidang Rumah Swadaya, menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di bidang rumah swadaya;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang swadaya;
  3. pelaksaan pengkoordinasian penyusunan pentunjuk teknis dan petunjuk pelaksaan program di bidang rumah swadaya;
  4. pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang rumah swadaya;
  5. pelaksanaan program dan pengendalian kegiatan di bidang rumah swadaya;
  6. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi di bidang rumah swadaya;
  7. pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan di bidang rumah swadaya;dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN

Bidang Kawasan Permukiman, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanaan urusan perumahan dan permukiman di bidang kawasan permukiman.

TUGAS BIDANG KAWASAN PERMUKIMAN

Bidang Kawasan Permukiman, menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di Bidang Kawasan Permukiman;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang Kawasan Permukiman;
  3. pelaksaan pengkoordinasian penyusunan pentunjuk teknis dan petunjuk pelaksaan program di bidang Kawasan Permukiman;
  4. pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang Kawasan Permukiman;
  5. pelaksanaan program dan pengendalian kegiatan di bidang Kawasan Permukiman;
  6. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi di bidang Kawasan Permukiman;
  7. pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan di bidang Kawasan Permukiman;dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

BIDANG PRASARANA DAN SARANA UTILITAS UMUM

Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum, mempunyai tugas membantu Kepala Dinas dalam melaksanaan urusan perumahan dan permukiman di bidang prasarana dan sarana utilitas umum.

TUGAS BIDANG PRASARANA DAN SARANA UTILITAS UMUM

Bidang Kawasan Permukiman, menyelenggarakan fungsi :

  1. pelaksanaan koordinasi penyusunan bahan kebijakan dan perencanaan program di Bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum;
  2. pelaksanaan koordinasi dan sinkronisasi program dan kebijakan di bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum;
  3. pelaksaan pengkoordinasian penyusunan pentunjuk teknis dan petunjuk pelaksaan program di bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum;
  4. pelaksanaan pengkoordinasian pelayanan administrasi program di bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum;
  5. pelaksanaan program dan pengendalian kegiatan di bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum;
  6. pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan fasilitasi di bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum;
  7. pelaksanaan pengkoordinasian monitoring, evaluasi, pelaporan pelaksanaan program dan kebijakan di bidang Prasarana dan Sarana Utilitas Umum;dan
  8. pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan bidang tugasnya.

 

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanaan sebagian tugas Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan keahlian dan/atau ketrampilan tertentu serta bersifat mandiri.

 

TUGAS UPT :

Kepala UPT mempunyai tugas membantu Kepala Dinas atau Kepala Badan dalam melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja1(satu) atau beberapa kecamatan.

FUNGSI UPT :

Kepala UPT Dinas atau Badan, menyelenggarakan fungsi:

  1. pelaksanaan koordinasi tugas teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
  2. penyusunan usulan bahan kebijakan dan perencanaan program dan kegiatan;  
  3. pelaksanaan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
  4. pelaksanaan pelayanan administrasi teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
  5. pelaksanaan pengendalian kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
  6. pelaksanan pembinaan dan fasilitasi kegiatan dan kebijakan teknis teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya;
  7. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan dan kebijakan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang di wilayah kerjanya; dan
  8. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas atau Badan yang membidangi  sesuai dengan bidang tugasnya.

 

UPT Rumah Susun Sederhana Sewa

1. TUGAS :

melaksanakan sebagian tugas teknis Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dalam pengelolaan rumah susun sederhana sewa.

2. FUNGSI :

  1. Pelaksanaan penyusun program dan kegiatan pemeliharaan dan perawatan gedung rumah susun sederhana sewa;
  2. Pemeliharaan sarana dan prasarana rumah susun sederhana sewa;
  3. Penyelenggaraan pengawasan, perawatan sarana dan prasaran rumah susun sederhana sewa;
  4. Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan rumah susun sederhana sewa; dan
  5. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman sesuai dengan bidang tugasnya