pengkoordinasian pelaksanaan penyusunan kebijakan urusan Kepemudaan dan olah raga;
pengkoordinasiaan pelaksanaan kebijakan urusan Kepemudaan dan olah raga;
pengkoordinasian pelaksanaan pelayanan administrasi urusan Kepemudaan dan olah raga;
pengkoordinasian pelaksanaan pengendalian, pembinaan dan fasilitasi urusan Kepemudaan dan olah raga;
pengkoordinasian pelaksanaan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kebijakan Kepemudaan dan olah raga;
pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugasnya.